Sabtu, 30 Agustus 2014

Pidato pejabat Negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia.



4. Pidato pejabat Negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia.
Pro
Saya setuju  jika pidato pejabat Negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan UU 24/2009 yang memuat berbagai ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, salah satunya sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 yang menyatakan, ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Sementara itu, Pasal 32 UU 24/2009 menyatakan, ”(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri”. Dengan mewajibkan pejabat Negara berpidato dengan bahasa Indonesia maka akan menimbulkan kecintaan yang mendalam terhadap bahasa Indonesia. Selain itu penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional juga sebagai ajang untuk menduniakan bahasa Indonesia di kancah internasional. Begitu pula jika digunakan untuk berpidato di forum dalam negeri maka akan mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Pejabat Negara yang menggunakan bahasa Indonesia dalam berpidato karena telah diatur dalam undang-undang ,hal ini akan menimbulkan banyak dampak positif bagi perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri. Pejabat Negara akan segan dan belajar bagaimana berpidato dengan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Maka secara tidak langsung mereka melestarikan bahasa Indonesia yang mulai ditakutkan akan tergerus oleh bahasa asing. Penggunaan bahasa Indonesia dalam berpidato di forum luar negeri juga menunjukkan bahwa bahasa Indonesia mampu bersaing dengan bahasa internasional lainnya. Begitu pula saat digunakan diforum dalam negeri hal tersebut secara tidak langsung akan memberi pembelajaran kepada masyarakat akan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sehingga menimbulkan kesadaran di masyarakat akan pentingya melestarikan bahasa kita tercinta yaitu bahasa Indonesia. Jadi saya tetap setuju jika pidato pejabat Negara Indonesia baik didalam negeri maupun diluar negeri harus menggunakan bahasa Indonesia.

Kontra
Saya tidak setuju jika pidato pejabat Negara Indonesia diwajibkan untuk berbahasa Indonesia, baik didalam negeri maupun diluar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia. Karena bahasa Indonesia belum mendunia layaknya bahasa Inggris yang telah lebih dahulu menjadi bahasa internasional. Jika bahasa Indonesia digunakan diforum luar negeri maka akan menghabat penyampaian informasi sehingga komunikasi yang berlangsung menjadi  lamban. Jika pidato pejabat Negara dilakukan  dalam forum dalam negeri dengan keseluruhan harus menggunakan bahasa Indonesia maka pejabat Negara harus benar-benar berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Karena akan menjadi masalah yang besar jika pidato tersebut salah dan didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar