4. Pidato pejabat Negara Indonesia, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia.
Pro
Saya setuju jika
pidato pejabat Negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
harus menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan UU 24/2009 yang memuat
berbagai ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, salah satunya
sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 yang menyatakan, ”Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang
lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Sementara itu, Pasal
32 UU 24/2009 menyatakan, ”(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2)
Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di
luar negeri”. Dengan mewajibkan pejabat Negara berpidato dengan bahasa
Indonesia maka akan menimbulkan kecintaan yang mendalam terhadap bahasa
Indonesia. Selain itu penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional
juga sebagai ajang untuk menduniakan bahasa Indonesia di kancah internasional.
Begitu pula jika digunakan untuk berpidato di forum dalam negeri maka akan
mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Pejabat Negara yang menggunakan
bahasa Indonesia dalam berpidato karena telah diatur dalam undang-undang ,hal
ini akan menimbulkan banyak dampak positif bagi perkembangan bahasa Indonesia
itu sendiri. Pejabat Negara akan segan dan belajar bagaimana berpidato dengan
bahasa Indonesia secara baik dan benar. Maka secara tidak langsung mereka
melestarikan bahasa Indonesia yang mulai ditakutkan akan tergerus oleh bahasa
asing. Penggunaan bahasa Indonesia dalam berpidato di forum luar negeri juga
menunjukkan bahwa bahasa Indonesia mampu bersaing dengan bahasa internasional
lainnya. Begitu pula saat digunakan diforum dalam negeri hal tersebut secara
tidak langsung akan memberi pembelajaran kepada masyarakat akan bahasa
Indonesia yang baik dan benar. Sehingga menimbulkan kesadaran di masyarakat
akan pentingya melestarikan bahasa kita tercinta yaitu bahasa Indonesia. Jadi
saya tetap setuju jika pidato pejabat Negara Indonesia baik didalam negeri
maupun diluar negeri harus menggunakan bahasa Indonesia.
Kontra
Saya tidak setuju jika pidato pejabat Negara Indonesia
diwajibkan untuk berbahasa Indonesia, baik didalam negeri maupun diluar negeri,
harus menggunakan bahasa Indonesia. Karena bahasa Indonesia belum mendunia
layaknya bahasa Inggris yang telah lebih dahulu menjadi bahasa internasional.
Jika bahasa Indonesia digunakan diforum luar negeri maka akan menghabat
penyampaian informasi sehingga komunikasi yang berlangsung menjadi lamban. Jika pidato pejabat Negara dilakukan dalam forum dalam negeri dengan keseluruhan
harus menggunakan bahasa Indonesia maka pejabat Negara harus benar-benar berbahasa
Indonesia dengan baik dan benar. Karena akan menjadi masalah yang besar jika
pidato tersebut salah dan didengar oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar